Uncategorized

Integritas dalam Transaksi Jual Beli dalam Konsep Islam

By Imam • September 21, 2026

Disarikan dari Kultum Wahyu Imam Santoso, Kaprodi S1 Agribisnis Fakultas Ekonomi, Hukum dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Semarang

Jual beli bukan sekadar pertukaran barang dengan uang. Dalam perspektif Islam, transaksi adalah bagian dari amanah dan ibadah. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan hanya keuntungan, tetapi juga keberkahan yang lahir dari kejujuran, kerelaan, kejelasan dan integritas kedua belah pihak.

Allah SWT berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ»

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa transaksi harus berlangsung secara benar dan atas dasar kerelaan. Maka, uang kembalian, sekecil apa pun nilainya, tetap merupakan hak konsumen. Satu rupiah mungkin kecil secara nominal, tetapi persoalannya bukan semata-mata nilai rupiahnya. Persoalannya adalah amanah dan kehalalan harta.

Allah juga mengingatkan:

«وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ»

“Celakalah bagi orang-orang yang curang.”
(QS. Al-Muthaffifin: 1)

Kecurangan bukan hanya mengurangi timbangan atau takaran. Dalam konteks transaksi modern, ketidakjelasan harga, tidak memberikan kembalian yang menjadi hak pelanggan, atau memanfaatkan ketidaktahuan konsumen juga bertentangan dengan semangat integritas. Al-Qur’an bahkan mengecam pihak yang memberikan kurang dari yang seharusnya.

Rasulullah SAW bersabda:

«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
(HR. Muslim No. 101)

Karena itu, pedagang harus jujur, sementara pembeli harus jeli. Pedagang tidak boleh mengambil keuntungan dari kelengahan pelanggan. Sebaliknya, pelanggan juga perlu menjadi konsumen yang rasional: memeriksa harga, jumlah barang, struk, dan uang kembalian.

Ada pelanggan yang rasional, tetapi ada pula yang irasional—misalnya karena terburu-buru, malu bertanya, terlalu percaya, atau menganggap selisih kecil tidak penting. Sikap yang tepat bukan saling mencurigai, melainkan membangun budaya transaksi yang transparan dan saling menjaga.

Dalam konteks pendidikan, UnimusMart di Universitas Muhammadiyah Semarang dapat menjadi contoh nyata praktik bisnis berintegritas. Harga harus jelas, transaksi harus transparan, pembayaran harus tepat, dan setiap rupiah kembalian harus diperlakukan sebagai amanah.

Sebab, integritas tidak diuji ketika nilainya besar saja. Integritas justru terlihat ketika kita tetap benar terhadap sesuatu yang kecil, ketika tidak ada yang mengawasi, dan ketika kita memiliki kesempatan untuk mengambil sesuatu yang bukan hak kita.

Pada akhirnya, dalam jual beli Islam, yang dicari bukan sekadar untung, tetapi halal, jujur, amanah dan berkah.

dirangkum oleh : AM. Juma’i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *